PKS NEWS UPDATE:
« »

Selasa, 20 Desember 2011

Selamat Datang Perda Disabilitas

Hingga saat ini, kaum difabel atau sering disebut disabilitas, di Indonesia belum memperoleh hak-haknya secara layak dan penuh dari pemerintah sebagaimana anggota masyarakat lainnya. Padahal jumlah penyandang disabilitas di negara ini cukup tinggi. Data terakhir dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2010, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 3,11 persen dari total penduduk, atau sekitar 6,7 juta jiwa. Angka ini sama dengan 70 persen dari total penduduk DKI yang berjumlah 9,7 juta jiwa. PPCI (Persatuan Penyandang Cacat Indonesia) menyebutkan 20 persen dari jumlah itu berada di kota-kota besar seperti Jakarta.
Tentu ini bukanlah jumlah yang sedikit, apalagi kalau harus diabaikan.
Apalagi jika melihat kondisi alam Indonesia yang sangat rawan bencana, potensi meningkatnya jumlah orang yang mengalami kecacatan sangat besar.
Karena kecacatan tidak saja terjadi secara alamiah sejak lahir, tapi juga bisa terjadi karena faktor bencana.
Karena itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, menyambut baik langkah yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap kaum disabilitas melalui diterbitkannya Perda No 10 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas.
Ditemui di sela-sela sebuah acara di Jakarta, Sani memandang, dengan penerbitan perda ini, Pemprov DKI Jakarta telah proaktif mendukung kebijakan pemerintah RI yang baru saja meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas pada 18 Oktober 2011 lalu. Ratifikasi ini menguatkan secara hukum bagi para penyandang disabilitas untuk memperoleh hakhaknya secara penuh dan layak.
“Apalagi DKI Jakarta adalah provinsi yang pertama kali menerbitkan perda tentang penyandang disabilitas, menyusul telah diratifikasinya konvensi internasional. Mudah-mudahan daerah lain mengikuti,” ujar pria yang akrab dipanggil Bang Sani, Ahad (18/12/2011).
Sani menjelaskan, disusunnya perda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian, meningkatkan ketahanan sosial, meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab dunia usaha dan masyarakat dalam memberikan perlindungan, serta meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas.
Ruang lingkup perda tersebut, lanjut dia, meliputi kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi, pemeliharaan taraf kesejahteraan, dan perlindungan khusus. “Yang paling penting diketahui bersama bahwa penyelenggaraan perlindungan terhadap penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab kita semua, yakni pemda, badan hukum atau badan usaha, masyarakat, keluarga dan orang tua yang masing-masingnya diatur dalam Perda ini,” tegasnya.
Karena itu, tidak ada alasan bagi setiap pihak untuk memandang sebelah mata kehadiran mereka di tengah-tengah masyarakat. Karena kehadiran mereka dikuatkan oleh hukum.
Pada dasarnya, setiap warga negara tidak terkecuali para penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, seni budaya, ketenagakerjaan, usaha, pelayanan
umum, politik, bantuan hukum, dan informasi. Misalnya, Sani mencontohkan, di bidang pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan harus memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan. Di bidang kesehatan, penyandang disabilitas juga harus mendapatkan jaminan ketersediaan fasilitas, pelayanan dan program jaminan yang sama. “Begitupun dalam bidang-bidang lain. Di bidang olahraga dan seni budaya, pemda harus membina dan mengembangkan sesuai minat, yang jenis dan kemampuannya disesuaikan.
Dan di bidang ketenagakerjaan, pem da berkewajiban menyelenggarakan pelatihan kerja, dapat juga diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Sani.
Selain itu, Sani juga mengatakan, pemda dan badan usaha wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya satu penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan untuk setiap satu orang pekerja.
“Perda ini melengkapi UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, bahwa setiap lembaga usaha baik pemerintah ataupun swasta wajib mengalokasikan 1 persen bagi penyandang disabilitas untuk dapat bekerja.
Kita berharap ke depan tidak lagi mendengar penyandang disabilitas yang terdiskriminasi hak-haknya.
Selamat datang Perda Penyandang Disabilitas,” pungkas Sani. (Republik: 20 Des 2011)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan