PKS NEWS UPDATE:
« »

Kamis, 24 November 2011

PKS: Revisi UU Migas Harus Segera Dibahas



Detik.com- Jakarta - Hari Senin ini (14/11/2011) DPR RI memasuki masa sidang ke-2 tahun 2011/2012. Sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut Anggota DPR RI Sohibul Iman, di antara yang mendesak untuk segera dibahas adalah revisi terhadap UU No.22/2001 tentang Migas.

Menurut Sohibul Iman, prioritas tersebut beralasan karena kondisi pengelolaan sektor Migas yang semakin memburuk. "Misalnya masalah pajak dan birokrasi yang rumit, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), lifting minyak terus turun, realisasi investasi dan eksplorasi yang anjlok sejak 1999, tidak ditemukannya cadangan di Blok baru dalam 10 tahun terakhir kecuali Blok Cepu, produksi minyak bumi yang hanya mengandalkan lapangan-lapangan tua yang sudah matured, dan upaya efisiensi dengan teknologi EOR yang tidak memberikan dampak signifikan," jelas Sohibul dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (14/11/2011).
Anggota Komisi Energi ini mengingatkan, dalam UU Migas No.22/2001 sebenarnya terdapat cita-cita menata ulang sifat Pertamina sebagai perusahaan yang sekaligus regulator. Namun hasilnya, Pertamina hanya ditempatkan sebagai operator. Tugas sebagai regulator dan pemangku kuasa pertambangan diserahkan kepada institusi baru yaitu Badan Pelaksana Migas (BP Migas) yang berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Implikasinya, terjadi Penerapan Pola B to G yang menghilangkan Kedaulatan Negara atas kekayaan Migasnya.

"Ini perlu kita revisi, karena membuat posisi pemerintah sejajar dengan perusahaan asing/swasta, yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

Menurutnya, minimal ada 6 parameter agar UU Migas sejalan dengan sistem pengelolaan sumber daya alam yang efisien berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Politisi PKS ini menyebutkan 6 parameter tersebut adalah penyederhanaan sistem dengan pola B to B, proses investasi yang tidak birokratik, formula penjualan minyak dan gas yang menguntungkan negara, kejelasan status kepemilikan dan pembukuan atas cadangan migas diperut bumi, prinsip lex spesialis dalam kebijakan fiskal, serta pengelolaan BUMN Migas yang terintegrasi.

"Apalagi dengan adanya 3 pasal dalam UU Migas No.22/2001 (pasal 22 ayat 1 tentang DMO, pasal 12 ayat 3 tentang Badan Usaha yang melakukan eksplorasi-eksploitasi, dan Pasal 28 ayat 2 & 3 tentang diserahkannya harga BBM dan Gas Bumi kepada mekanisme persaingan usaha) yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi, yang menyebabkan UU Migas tersebut sudah cacat secara hukum, maka revisi UU Migas perlu digesa sesegera mungkin," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by PKS Piyungan