Hamasah di Jalan Da'wah
Perjalanan dakwah masih panjang. Salah satu faktor yang membuat kita dapat bertahan dan terus eksis di jalan dakwah adalah adanya hamasah (semangat) dan iradah (kehendak) kuat yang tertanam dalam jiwa kita.
Jama'ah Penuh Berkah
Tidak ada dakwah tanpa kepemimpinan. Kadar tsiqah antara qiyadah dan jundiyah menjadi penentu bagi sejauh mana kekuatan sistem jamaah, kemantapan langkah-langkahnya, keberhasilan dalam mewujudkan tujuan-tujuannya, dan kemampuannya dalam mengatasi berbagai tantangan dan kesulitan.
Bekerja Untuk Indonesia
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (9:105)
Inilah Jalan Kami
Katakanlah: "Inilah jalanku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada Termasuk orang-orang yang musyrik". (12:108)
Biduk Kebersamaan
Biduk kebersamaan kita terus berjalan. Dia telah menembus belukar, menaiki tebing, membelah laut. Adakah di antara kita yang tersayat atau terluka ? Sayatan luka, rasa sakit, air mata adalah bagian dari tabiat jalan yang sedang kita lalui. Dan kita tak pernah berhenti menyusurinya, mengikuti arus waktu yang juga tak pernah berhenti.
Selasa, 29 November 2011
PKS Jakarta Terjunkan Relawan Perempuan
Kamis, 24 November 2011
PKS: Revisi UU Migas Harus Segera Dibahas
Detik.com- Jakarta - Hari Senin ini (14/11/2011) DPR RI memasuki masa sidang ke-2 tahun 2011/2012. Sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut Anggota DPR RI Sohibul Iman, di antara yang mendesak untuk segera dibahas adalah revisi terhadap UU No.22/2001 tentang Migas.
Menurut Sohibul Iman, prioritas tersebut beralasan karena kondisi pengelolaan sektor Migas yang semakin memburuk. "Misalnya masalah pajak dan birokrasi yang rumit, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), lifting minyak terus turun, realisasi investasi dan eksplorasi yang anjlok sejak 1999, tidak ditemukannya cadangan di Blok baru dalam 10 tahun terakhir kecuali Blok Cepu, produksi minyak bumi yang hanya mengandalkan lapangan-lapangan tua yang sudah matured, dan upaya efisiensi dengan teknologi EOR yang tidak memberikan dampak signifikan," jelas Sohibul dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (14/11/2011).
Anggota Komisi Energi ini mengingatkan, dalam UU Migas No.22/2001 sebenarnya terdapat cita-cita menata ulang sifat Pertamina sebagai perusahaan yang sekaligus regulator. Namun hasilnya, Pertamina hanya ditempatkan sebagai operator. Tugas sebagai regulator dan pemangku kuasa pertambangan diserahkan kepada institusi baru yaitu Badan Pelaksana Migas (BP Migas) yang berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Implikasinya, terjadi Penerapan Pola B to G yang menghilangkan Kedaulatan Negara atas kekayaan Migasnya.
"Ini perlu kita revisi, karena membuat posisi pemerintah sejajar dengan perusahaan asing/swasta, yang jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Menurutnya, minimal ada 6 parameter agar UU Migas sejalan dengan sistem pengelolaan sumber daya alam yang efisien berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Politisi PKS ini menyebutkan 6 parameter tersebut adalah penyederhanaan sistem dengan pola B to B, proses investasi yang tidak birokratik, formula penjualan minyak dan gas yang menguntungkan negara, kejelasan status kepemilikan dan pembukuan atas cadangan migas diperut bumi, prinsip lex spesialis dalam kebijakan fiskal, serta pengelolaan BUMN Migas yang terintegrasi.
"Apalagi dengan adanya 3 pasal dalam UU Migas No.22/2001 (pasal 22 ayat 1 tentang DMO, pasal 12 ayat 3 tentang Badan Usaha yang melakukan eksplorasi-eksploitasi, dan Pasal 28 ayat 2 & 3 tentang diserahkannya harga BBM dan Gas Bumi kepada mekanisme persaingan usaha) yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi, yang menyebabkan UU Migas tersebut sudah cacat secara hukum, maka revisi UU Migas perlu digesa sesegera mungkin," tandasnya.
Kisah Anggota Dewan PKS, Naik Ojek Ke Gedung DPR
Rantai Kekerasan Pelajar Harus Diputus
Penyelenggara pendidikan punya tanggung jawab besar dalam menghentikan kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar. Hal tersebut dikarenakan upaya-upaya memutus rantai kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah atau sekitar sekolah tidak serius dilakukan pihak penyelenggara pendidikan. Demikian dikatakan Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta di sela acara puncak Kompetisi Futsal se-DKI Jakarta memperebutkan Piala Bang Sani, di Hanggar Teras Pancoran, (8/11).Keharusan Penggunaan BBG untuk Transjakarta Harus Ditinjau Ulang
00.20
pksmenteng




